Hadirnya teknologi informasi jaman sekarang seharusnya semakin memajukan dakwah dan pengembangan komunitas Muslim di berbagai belahan dunia. Umat Muslim pun dipaksa bijak daan memahami bagaimana memanfaatkan tekonologi itu agar bisa menyelaraskan dengan peraturan pemerintah, teknologi secara hukum Fiqih sangat berkaitan dengan masalah duniawi dan hukumnya adalah boleh. Rasulullah saw pernah bersabda bahwa beliau menyerahkan urusan duniawi kepada umatnya, jika urusan tentang agama maka Rasulullah saw yang lebih memahaminya. Ust. Ahmad Fatan membagi 4 point utama dalam kajiannya, yaitu teknologi, hukum menggunakan teknologi, hukum mengembangkan teknologi dan cara memanfaatkan teknologi.

“Hukum ibadah itu haram sampai ada dalil yang memerintahkan kita untuk melakukan ibadah tersebut. Tetapi dalam masalah duniawi maka dalam fiqih, sebaliknya. Hukum asal dari sesuatu yaitu mubah atau boleh sampai datang dalil yang mengatakan bahwa itu haram. Nah ini merupakan konsep kaidah yang bisa kita jadikan patokan. Jangan dibalik.” Ucapnya.

Hukum wasilah tergantung pada tujuannya, yaitu dalam penggunaan gawai atau teknologi apapun itu mendapatkan hukuman berdasarkan tujuannya dalam pemakaian dan jika digunakan untuk tujuan yang buruk maka akan menjadi haram, sementara jika digunakan untuk kebaikan maka hukumnya bisa menjadi mubah. Contohnya ketika sedang berada di pesawat untuk menunaikan ibadah haji, maka pesawatnya dianggap sebagai Wasilah atau teknologi dan menggunakan pesawat itu hukumnya menjadi boleh karena sebagai sarana untuk beribadah